Hak-Hak Anak Usia Dini

Authors

  • Fransisca Hasugian Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia
  • Darma Yanty Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia
  • Elsyanti Gultom Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia
  • Juspen Siringo-ringo Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia
  • Hisardo Sitorus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia

Keywords:

Anak usia dini, hak anak, Konvensi Hak Anak

Abstract

Anak usia dini merupakan fase kehidupan yang sangat penting dalam pembentukan fondasi perkembangan manusia. Pada rentang usia 0 hingga 6 tahun, anak mengalami pertumbuhan pesat dalam aspek kognitif, sosial, emosional, dan fisik, menjadikan pemenuhan hak-haknya sebagai kebutuhan utama. Hak-hak anak, yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan pengakuan identitas, telah diakui secara universal melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989. Dalam konteks spiritual, Alkitab menegaskan pentingnya anak sebagai anugerah Tuhan, memberikan dasar moral untuk perlindungan dan kasih terhadap mereka. Artikel ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya sinergi antara perspektif hukum internasional dan nilai-nilai religius dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak usia dini demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berintegritas.

Downloads

Published

2025-02-07